CILEGON, 27 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kota Cilegon digemparkan oleh pengungkapan aktivitas perdagangan jasa seksual berbasis digital yang diduga berlangsung di Hotel Kalyana Mitta, sebuah penginapan yang terletak di kawasan strategis kota industri tersebut. Informasi ini pertama kali terungkap melalui hasil investigasi warga dan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di area hotel tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari sumber investigatif, para pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam praktik ini disebut mampu melayani hingga 11 pelanggan per hari, dengan rata-rata penghasilan yang mencapai Rp 9 juta per bulan. Transaksi dilakukan secara daring (online), memanfaatkan aplikasi perpesanan instan dan media sosial untuk menarik pelanggan serta menyamarkan kegiatan ilegal tersebut.
Reaksi Keras dari Tokoh Pemuda dan Organisasi Pelajar Islam
Menyikapi temuan tersebut, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten menyampaikan kecaman keras terhadap keberadaan praktik prostitusi terselubung tersebut. Melalui siaran pernyataan resmi, organisasi kepemudaan ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar segera menutup total dan permanen operasional Hotel Kalyana Mitta, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengecam keras praktik amoral ini. Keberadaan prostitusi online di hotel tersebut telah mencoreng identitas Cilegon sebagai Kota Santri dan mencederai nilai-nilai keagamaan serta moral masyarakat,” tegas Adi Gustiadi, Ketua Bidang Komunikasi Umat PII Banten periode 2025–2027.
Tuntutan Investigasi Menyeluruh dan Penegakan Hukum
PII Banten juga meminta agar pihak kepolisian, Satpol PP, dan instansi penegak hukum lainnya segera melakukan operasi investigasi lanjutan, serta menindaklanjuti indikasi jaringan mucikari dan aplikasi daring yang digunakan dalam pengoperasian praktik prostitusi tersebut.
Mereka juga menyerukan kepada Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kota Cilegon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha hotel-hotel dan penginapan yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal serupa.
“Kita butuh penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan membahayakan generasi muda,” tambah Adi.
Upaya Pencegahan dan Sosialisasi Bahaya Prostitusi Digital
Organisasi pelajar tersebut juga menyarankan agar pemerintah dan aparat hukum tidak hanya fokus pada tindakan represif, melainkan juga aktif dalam edukasi publik terkait bahaya prostitusi digital, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang kerap menjadi sasaran atau bahkan pelaku karena pengaruh ekonomi dan lingkungan sosial.
[RED]













