Bekasi, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Timur, di bawah komando Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Cikarang Timur. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, aparat berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi kriminal serupa.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan resmi masyarakat, masing-masing LP/B/20/VI/2025 dan LP/B/21/VI/2025, yang melaporkan kehilangan sepeda motor pada tanggal 6 dan 7 Juni 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Arnandha Hadi Pranata, bersama sejumlah personel kepolisian lainnya.
Identitas dan Peran Para Terduga Pelaku
Kelima individu yang berhasil diamankan berinisial AP, DHKM, AD, R, dan S, dengan peran masing-masing sebagai eksekutor lapangan (pemetik) dan pengemudi pelarian (joki) dalam setiap aksi pencurian. Mereka diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kampung Rancamalaka dan Kampung Citarik, yang keduanya berada di Kecamatan Cikarang Timur.
Lebih lanjut, penyelidikan juga mengindikasikan bahwa para tersangka telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi lain dengan rincian sebagai berikut:
- Cikarang Pusat : 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
- Cikarang Barat : 7 TKP
- Cikarang Utara : 2 TKP
- Cikarang Timur : 11 TKP
Pengembangan Kasus oleh Jatanras Polda Metro Jaya
Selain lima terduga pelaku yang diamankan oleh Polsek Cikarang Timur, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut menangkap dua orang lainnya, yakni R (pemetik) dan I (joki), yang diduga bagian dari jaringan yang sama dan kini dalam proses pengembangan penyidikan lanjutan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan keterlibatan para tersangka, di antaranya:
- 3 unit sepeda motor milik para pelaku
- 3 unit sepeda motor hasil curian (yang telah diserahkan kembali kepada pemilik sah)
- 2 buah kunci magnet dan 2 kunci leter T (alat bantu dalam aksi pencurian)
- 4 unit telepon genggam berbagai merek
- 6 buah pelat nomor kendaraan
- 1 bilah senjata tajam jenis pisau
Upaya Pengejaran DPO
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih memburu seorang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial F, yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Berdasarkan informasi terakhir, yang bersangkutan diketahui melarikan diri ke wilayah Jawa Timur, dan saat ini tengah dalam proses pelacakan intensif oleh tim Resmob gabungan.
Penegasan Kepolisian
Kapolsek Cikarang Timur, melalui pernyataan resmi Kanit Reskrim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap setiap aksi kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Semua akan kami kejar hingga ke akar-akarnya. Terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas Iptu Arnandha.
[RED]













