Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Pimpin Pemaparan Permohonan Restorative Justice dari Kejari Rohul

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Pimpin Pemaparan Permohonan Restorative Justice dari Kejari Rohul
banner 120x600

Pekanbaru, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Wakajati Riau, Rini Hartatie, S.H., M.H., memimpin secara langsung forum pemaparan (ekspose) permintaan penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual dari ruang rapat Wakajati, dengan didampingi oleh jajaran Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). (Selasa, 24 Juni 2025)

crossorigin="anonymous">

Kasus yang menjadi objek pemaparan RJ kali ini melibatkan tersangka atas nama Muhammad Iqbal Ramadhan alias Iqbal bin Muhammad Sholeh Panjaitan, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat saksi bernama Reykhan mengunjungi Bengkel Fadil Motor di wilayah Kabupaten Rokan Hulu guna memperbaiki setang sepeda motornya. Setelah pengerjaan selesai, tanpa disadari saksi meninggalkan telepon genggam merek Realme C25 miliknya di atas jok motor.

Tersangka Iqbal, yang bekerja sebagai mekanik di bengkel tersebut, menemukan perangkat tersebut, kemudian mematikan daya dan menyimpannya, dengan maksud memberikannya kepada istrinya yang belum memiliki ponsel. Saat korban kembali ke bengkel untuk mencari telepon genggamnya, tersangka menolak mengetahui keberadaan barang tersebut.

Akibat kejadian ini, saksi mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp2.600.000,-.

Proses Perdamaian dan Restorasi

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap II, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui pendekatan Restorative Justice, dengan mediasi yang dipandu oleh Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohul, serta dilakukan di Rumah RJ. Proses perdamaian ini turut disaksikan oleh tokoh masyarakat serta keluarga dari pihak korban maupun tersangka.

Dalam forum tersebut, tersangka secara terbuka menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berkomitmen untuk menjalankan sanksi sosial, berupa kegiatan membersihkan Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu sebanyak dua kali, masing-masing dilakukan usai pelaksanaan Salat Jumat.

Putusan dan Tindak Lanjut

Setelah menelaah secara saksama hasil ekspose permohonan RJ tersebut, JAM Pidum melalui Direktur A, berlandaskan pada ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, menyetujui penghentian proses penuntutan perkara.

Dengan disetujuinya permohonan tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu diberikan mandat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan pelaksanaan sanksi sosial yang telah disepakati antara kedua belah pihak berlangsung sebagaimana mestinya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0