Jantho, Aceh Besar, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jantho pada hari Selasa, 25 Juni 2025, menjadi lokasi terbukanya dugaan praktik kejahatan terorganisir berupa pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Tiga individu kini berada dalam sorotan tajam aparat penegak hukum. Mereka adalah Anita, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Afifuddin dan Sri Wahyuni. Ketiganya resmi duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan mencerminkan bagaimana kekosongan regulasi dan lemahnya pengawasan dalam sistem rekrutmen aparatur negara bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Imbasnya sangat merugikan—terutama bagi para pelamar kerja yang mengikuti proses seleksi secara jujur dan sesuai aturan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Waliyullah, SH, dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dalam dakwaannya menyampaikan secara tegas bahwa perbuatan ketiga terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana.
Dalam persidangan terungkap bahwa Anita, diduga bekerja sama dengan Afifuddin dan Sri Wahyuni, secara sadar dan sengaja membuat serta menggunakan dua surat keterangan kerja palsu atas nama Sri Wahyuni. Kedua dokumen tersebut semestinya berfungsi sebagai bukti otentik terkait pengalaman kerja dan keterlibatan aktif dalam bidang pelayanan kesehatan. Namun, setelah dilakukan verifikasi, berkas tersebut ternyata tidak pernah diterbitkan secara resmi dan berisi informasi fiktif.
Pemalsuan ini bertujuan agar Sri Wahyuni bisa memenuhi salah satu syarat administratif dalam proses seleksi PPPK 2024 dan mendapatkan skor tambahan dari dokumen yang menyatakan pengalaman kerja. Praktik manipulatif semacam ini secara langsung mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan dalam perekrutan pegawai negara.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang diduga mengetahui keberadaan dokumen palsu tersebut.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan menuntut hukuman maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, guna memberi efek jera dan menegakkan integritas dalam sistem rekrutmen ASN.
[RED]













