PIDIE, 25 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab dikenal sebagai Haji Uma, menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban penembakan oleh oknum aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Korban berinisial Ibrahim (45), yang diketahui sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan berasal dari keluarga kurang mampu di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, mengalami luka tembak serius yang berujung pada amputasi kaki akibat tindakan yang diduga berlebihan dan tidak proporsional dari seorang anggota Polri berpangkat Aipda, berinisial NA.
KRONOLOGI INSIDEN: TINDAKAN REPRESIF OKNUM POLISI BERUJUNG PETAKA
Peristiwa nahas ini terjadi pada 2 Maret 2025, ketika Ibrahim mendatangi kediaman pribadi NA yang berlokasi di Kecamatan Laweung, Kabupaten Pidie, sambil membawa sebilah parang.
Keterangan keluarga menyebutkan bahwa korban tidak melakukan serangan fisik, melainkan hanya melontarkan ancaman verbal (gertakan). Namun, NA bereaksi dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Bukannya mengambil langkah persuasif atau penanganan humanis sesuai prosedur terhadap individu dengan gangguan jiwa, pelaku justru melepaskan tembakan lanjutan menggunakan senjata api laras panjang, yang mengenai tubuh korban dari arah belakang, tepatnya di bagian pantat dan kaki saat korban mencoba melarikan diri dari lokasi.
DAMPAK FATAL: AMPUTASI KAKI DAN TRAUMA MENDALAM
Korban yang bersimbah darah segera dievakuasi ke fasilitas medis. Namun akibat kerusakan jaringan otot dan tulang yang sangat parah, tim dokter terpaksa melakukan amputasi pada salah satu kaki korban demi menyelamatkan nyawanya.
Hingga saat ini, Ibrahim masih menjalani perawatan intensif baik secara fisik maupun psikis, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang sangat terbatas.
RESPONS DPR RI: PENGAWASAN INSTITUSIONAL DAN TUNTUTAN KEADILAN
Haji Uma, sebagai perwakilan Aceh di DPD RI, menerima surat pengaduan resmi dari pihak keluarga korban dan menyatakan keprihatinannya atas tindakan yang mencederai prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya ODGJ.
“Kami menerima laporan bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur penanganan, tetapi juga mencerminkan kelalaian dalam pendekatan kemanusiaan terhadap warga yang memiliki kebutuhan khusus,” ujar Haji Uma dalam pernyataannya.
Dirinya juga berkomitmen akan mengawal proses hukum dan meminta Propam Polri dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini.
“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mendorong aparat penegak hukum agar bersikap transparan dan adil. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kompensasi,” tegasnya.
[RED]













