Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kepala Desa Soulowe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kepala Desa Soulowe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar
banner 120x600

DONGGALA, SULTENG, 25 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Praktik kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menyeret pejabat publik ke meja hijau. Warham, Kepala Desa Soulowe, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala, karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berstatus anak-anak.

crossorigin="anonymous">

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Niko Hendra Saragih, SH, MH, pada sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Donggala, Kecamatan Banawa, Jumat (20/6/2025). Dalam perkara dengan nomor register XX/Pid.Sus/2025/PN Dgl, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Warham secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa tetap ditahan dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tegas Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Sebagai bagian dari alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, turut disita dan ditetapkan untuk tetap disimpan oleh pengadilan satu lembar kaos lengan panjang berwarna merah muda bermotif garis dan satu celana panjang hitam, yang digunakan saat kejadian.

Berdasarkan data dari Kejaksaan, Warham telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala sejak 20 Februari 2025, atau sekitar empat bulan sebelum vonis dibacakan. Perbuatan cabul tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Mei 2023, dan sempat menimbulkan kegemparan di lingkungan masyarakat Desa Soulowe.

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi fakta dan satu ahli yang memperkuat dakwaan. Sementara dari pihak terdakwa, delapan orang saksi meringankan serta satu ahli pembela turut dihadirkan dalam upaya pembelaan.

“Hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam dan ketakutan berkepanjangan pada korban yang masih di bawah umur. Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum serta merupakan tulang punggung keluarga,” ujar hakim anggota dalam pertimbangan putusan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0