Kepala BPN Sulut Buka Suara: Bantah Tuduhan Penggelapan Toyota Alphard, Justru Klaim Tertipu Proyek Fiktif

Kepala BPN Sulut Buka Suara: Bantah Tuduhan Penggelapan Toyota Alphard, Justru Klaim Tertipu Proyek Fiktif
banner 120x600

MANADO, 25 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Polemik yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh, dengan seorang warga bernama Jimmy Li Polandos memasuki babak baru. Erry akhirnya memberikan klarifikasi resmi terhadap tudingan penggelapan satu unit kendaraan mewah Toyota Alphard Hybrid warna hitam yang diklaim milik Jimmy.

crossorigin="anonymous">

Dalam keterangannya, Erry menolak keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut informasi yang beredar di publik sebagai tidak berdasar dan menyesatkan.

“Faktanya, saya justru yang mengalami kerugian signifikan. Saya sudah menyerahkan dana tunai sebesar Rp2 miliar kepada Jimmy Li, yang kala itu menjanjikan akan memberikan imbal hasil sebesar Rp5 miliar dari proyek yang katanya didukung oleh dana asing,” terang Erry saat diwawancarai tim RESKRIMPOLDA.NEWS.

Erry mengaku dibujuk oleh Jimmy melalui janji-janji menggiurkan soal proyek strategis yang ternyata tidak pernah terbukti hingga saat ini. Namun, pernyataan tersebut langsung disanggah tegas oleh pihak Jimmy melalui kuasa hukumnya, Marchel Mewengkang, SH.

“Pernyataan itu sangat tidak logis. Klien kami saat itu tengah fokus menyelesaikan proses permohonan sertifikat tanah di Kantor BPN Minahasa antara tanggal 4 sampai 10 April 2025, dan tidak pernah menawarkan skema investasi fiktif sebagaimana dituduhkan,” tegas Marchel.

Marchel justru membalikkan tudingan dengan menyebut bahwa Erry Juliani-lah yang diduga kuat melakukan penggelapan kendaraan milik kliennya. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mobil Alphard tersebut dititipkan secara sadar dan sukarela di kediaman dinas Erry di kawasan Citraland, Manado sejak tanggal 22 Maret 2025.

Namun, belakangan diketahui bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan secara misterius dan menggunakan plat nomor berbeda yang diduga tidak sah alias palsu.

“Karena mobil tidak kembali dan tidak ada kejelasan statusnya, maka kami resmi melaporkannya ke Polda Sulut pada tanggal 1 Juni 2025. Bila memang kendaraan itu dijadikan jaminan, mengapa tidak ada dokumen resmi yang menyertainya dan mengapa bisa berpindah kepemilikan?” jelas Marchel.

Marchel juga mengungkap bahwa satu-satunya dokumen yang ditunjukkan Erry sebagai dasar utang-piutang hanyalah selembar kwitansi sederhana tanpa materai, yang menurutnya tidak sah secara hukum untuk membuktikan adanya pinjaman sebesar Rp1,7 miliar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0