SERANG, 24 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menggencarkan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pusat olahraga (sport center) yang berlokasi di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sebanyak 25 individu yang diduga mengetahui alur transaksi dan proses pengadaan tanah tersebut telah dipanggil sebagai saksi kunci dalam penyidikan yang kini memasuki tahap penguatan alat bukti.
Dua Tokoh Publik Diperiksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa di antara para saksi terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik, yakni:
- Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, mantan narapidana kasus korupsi yang juga adik kandung eks Gubernur Banten,
- Fahmi Hakim, kader Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Keduanya sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada akhir tahun 2024, sebagai bagian dari upaya mendalami peran dan keterkaitan mereka terhadap proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami telah memeriksa 25 orang saksi serta satu orang ahli yang kami libatkan untuk memperkuat analisa hukum terhadap proses pengadaan lahan tersebut,” ujar Rangga saat dikonfirmasi di kantor Kejati Banten, Senin (23/6/2025).
Proyek Bernilai Fantastis dan Sarat Kecurigaan
Proyek pengadaan lahan untuk pembangunan sport center ini sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu proyek strategis daerah. Namun dalam prosesnya, tim penyidik mendapati indikasi ketidakwajaran dalam hal:
- Penetapan harga tanah yang diduga di-mark up,
- Keterlibatan pihak ketiga dalam proses pembebasan lahan,
- Serta kemungkinan adanya penggunaan dana secara tidak sah yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Pihak Kejati Banten masih mendalami struktur aliran dana, pihak penerima keuntungan, serta dokumen legalitas pengadaan yang digunakan dalam proses transaksi lahan tersebut.
Komitmen Tegakkan Supremasi Hukum
Rangga memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap status sosial maupun jabatan para pihak yang diperiksa.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sangat serius menangani perkara ini demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
[RED]













