MANADO, 24 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kembali mencoreng integritas penegakan hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Sebuah fasilitas penimbunan bahan bakar solar bersubsidi secara ilegal yang berlokasi di Jalan Ari Lasut, Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil, Kota Manado terpantau beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan hukum yang berarti.
Lokasi yang diduga dikelola oleh seorang wanita berinisial CV—yang dikenal luas dengan sebutan “Ci Vok”—menjadi sorotan setelah tim investigasi dari media ini melakukan pemantauan langsung pada Jumat (20 Juni 2025) siang hari. Dalam pantauan tersebut, tampak aktivitas pemindahan solar subsidi dari armada truk ke dalam tandon dan drum berkapasitas besar dilakukan secara terbuka, tanpa adanya kehadiran atau tindakan dari aparat penegak hukum setempat.
Menurut keterangan salah satu informan internal yang identitasnya sengaja dirahasiakan demi alasan keamanan, gudang tersebut telah beroperasi dalam jangka waktu lama dan diduga memperoleh perlindungan dari oknum petinggi di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).
“Gudang itu sudah berjalan cukup lama tanpa pernah disentuh aparat. Semua orang tahu Ci Vok punya ‘bekingan’ kuat dari dalam Polda. Makanya tetap aman,” ungkap sumber tersebut kepada tim RESKRIMPOLDA.NEWS.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi dan integritas institusi kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum di wilayah kerjanya. Muncul spekulasi publik bahwa ada dugaan keterlibatan oknum berpangkat tinggi yang secara diam-diam mendukung atau membiarkan aktivitas ilegal ini tetap berlangsung.
Situasi ini mendorong masyarakat dan elemen pengawas publik untuk mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Langi, agar segera melakukan penindakan menyeluruh terhadap oknum internal yang diduga memberikan “backing” atau perlindungan terhadap aktivitas distribusi ilegal bahan bakar bersubsidi.
“Kalau pimpinan di Polda tidak tegas, maka kejahatan seperti ini akan terus berkembang. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan hanya janji atau klarifikasi belaka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas narasumber tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pemilik gudang, Ci Vok, tidak mendapatkan hasil. Nomor telepon pribadi yang bersangkutan (0812-109-9**) tidak merespons saat dihubungi. Hal serupa terjadi saat tim redaksi mencoba menghubungi suaminya melalui nomor 0813-56-***0, namun tidak ada jawaban maupun balasan hingga berita ini diturunkan.
Aktivitas penimbunan solar bersubsidi secara ilegal seperti ini berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan mengganggu distribusi energi yang adil, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bahan bakar dengan harga terjangkau.
[RED]













