CIANJUR, 24 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam rangka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023, Tim Penegakan Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pada hari Senin, 23 Juni 2025.
Langkah hukum tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan PJU yang ditaksir mencapai nilai lebih dari Rp40 miliar. Proyek tersebut sebelumnya dibiayai melalui anggaran belanja daerah dan menjadi sorotan karena dugaan praktik tidak transparan dalam proses pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim RESKRIMPOLDA.NEWS, tim penyidik dari Kejari Cianjur tiba di Gedung Dishub yang beralamat di Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur pada pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, para penyidik segera memasuki ruang arsip guna melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam operasi penggeledahan ini, aparat penegak hukum tampak memeriksa berkas-berkas administrasi, dokumen pengadaan, serta kontrak kerja sama yang diduga dapat mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek penerangan jalan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, melalui perwakilannya, menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pihak Kejari juga menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka setelah proses analisis bukti rampung dilakukan.
“Kami mengutamakan akurasi dan objektivitas dalam penanganan kasus ini. Semua tahapan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang sumber di internal kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti masih berlangsung. Kejari Cianjur juga belum merinci secara terbuka jumlah dokumen yang telah diamankan ataupun identitas pihak yang telah dimintai keterangan.
[RED]













