UNIT RESKRIM POLSEK KEDUNGWARINGIN AMANKAN TIGA PRIA MUDA TERKAIT PENGEDARAN OBAT TERLARANG DI KAWASAN PERMUKIMAN WARGA

UNIT RESKRIM POLSEK KEDUNGWARINGIN AMANKAN TIGA PRIA MUDA TERKAIT PENGEDARAN OBAT TERLARANG DI KAWASAN PERMUKIMAN WARGA
banner 120x600

BEKASI, 22 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Praktik distribusi obat keras golongan G tanpa izin resmi kembali terungkap di kawasan perdesaan Kabupaten Bekasi. Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwaringin berhasil meringkus tiga orang pria berusia muda yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar obat terlarang.

crossorigin="anonymous">

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JM (21 tahun), ES (25 tahun), dan S (24 tahun), diamankan petugas saat sedang membawa dan diduga akan mengedarkan ratusan butir obat farmasi jenis tertentu yang tergolong berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi dari instansi terkait.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi gelap, tepatnya di Kampung Wates, Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Kedungwaringin, melalui Kanit Reskrim IPTU [Nama Pejabat Bila Ada], menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, terutama berkaitan dengan peredaran obat-obatan yang kerap disalahgunakan kalangan remaja.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Kedungwaringin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0