Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Ditahan atas Dugaan Korupsi Pengadaan Aset, Negara Dirugikan Rp237 Miliar

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Ditahan atas Dugaan Korupsi Pengadaan Aset, Negara Dirugikan Rp237 Miliar
banner 120x600

Semarang, 19 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Awaluddin Muuri (AM), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA). Proyek pembelian tanah berskala besar ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237 miliar.

crossorigin="anonymous">

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, pada Rabu (18/6/2025).

“Hari ini, kami telah menetapkan saudara AM sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan oleh BUMD,” tegas Alexander.

Awaluddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024 dan sempat mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada berpasangan dengan Vicky Shu, langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Tersangka saat ini telah kami tempatkan di Lapas Kelas I Semarang guna proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Kasus Berkembang, Sudah Tiga Orang Ditersangkakan

Kejati Jateng menegaskan bahwa penetapan Awaluddin merupakan perkembangan lanjutan dari penyidikan sebelumnya, di mana dua orang lainnya telah lebih dulu menyandang status tersangka, yakni:

  • Iskandar Zulkarnain (IZ), eks Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap
  • Andhi Nur Huda (ANH), mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA)

Ketiganya diduga bersekongkol dan menyusun strategi untuk memperlancar proses transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan, yang kemudian dibeli oleh PT CSA menggunakan anggaran daerah sebesar Rp237 miliar.

Namun, lahan tersebut hingga kini belum dapat dikuasai secara sah oleh PT CSA karena tidak memperoleh persetujuan dari pihak Kodam IV/Diponegoro, yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut.

Peran Awaluddin: Pengatur Pertemuan dan Pengarah Transaksi

Menurut hasil penyelidikan, Awaluddin selama menjabat sebagai Sekda Cilacap periode 2022–2024, memiliki peran aktif dalam penyusunan dan pelaksanaan transaksi tersebut. Ia diketahui beberapa kali mengadakan pertemuan strategis dengan Andhi Nur Huda, membahas teknis jual beli tanah HGU.

“Tersangka AM diduga melakukan pengadaan lahan yang tidak mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar,” ungkap Alexander dalam konferensi pers.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0