JAKARTA, 18 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Zarof Ricar, eks pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal publik sebagai perantara atau makelar perkara, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam komplotan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi, berkaitan dengan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
HUKUMAN BERAT & PIDANA TAMBAHAN
Selain hukuman pokok, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan setelah melalui serangkaian persidangan yang mengungkap praktik kolusi dan transaksi gelap di balik layar putusan pengadilan.
Majelis Hakim menyatakan Zarof terbukti secara hukum melanggar:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 12 B juncto Pasal 15
- uncto Pasal 18
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
PERAN SENTRAL ZAROF DALAM SKENARIO PEMBEBASAN TERSANGKA
Zarof Ricar diketahui memainkan peran sentral dalam rekayasa hukum dan upaya intervensi terhadap proses peradilan. Ia berperan menjembatani komunikasi ilegal antara pihak terdakwa dengan oknum aparat penegak hukum, guna memuluskan jalan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur — meskipun bukti kematian Dini Sera dinilai kuat dan signifikan.
Majelis Hakim menyebut perbuatannya sebagai tindakan tercela yang mencederai integritas sistem peradilan di Indonesia, sekaligus mempermalukan institusi Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.
[RED]













