PONTIANAK, 18 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan dan menahan enam individu sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman yang berlokasi di Kabupaten Ketapang. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat serta keterangan dari sejumlah saksi kunci.
Kasus ini berkaitan dengan proyek konstruksi strategis yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dengan total nilai proyek sebesar Rp24,7 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan awal, proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa hasil audit teknis yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan, serta menurunnya mutu atau kualitas konstruksi yang dihasilkan.
“Selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai tersebut mencapai sekitar Rp8 miliar, dan itu jelas merupakan kerugian bagi keuangan negara,” ujar I Wayan dalam siaran pers tertulis yang dirilis pada Selasa (17/6/2025).
Kejaksaan menyatakan bahwa proses pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan melibatkan audit teknis independen, penelusuran aliran dana proyek, dan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kontrak. Enam tersangka yang kini berada dalam tahanan diduga memiliki peran aktif dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pihak pelaksana, penyedia jasa konstruksi, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) dari instansi terkait.
PENYIDIKAN LANJUTAN & UPAYA PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan enam tersangka tersebut. Penyidikan masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek bandara.
“Kami akan mendalami seluruh rantai tanggung jawab dalam proyek ini, dan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata sesuai peraturan yang berlaku,” tegas I Wayan.
[RED]













