Jakarta, 17 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Puluhan bahkan ratusan calon jemaah haji jalur non-kuota (Furoda) tahun 2025 mengalami kekecewaan mendalam setelah keberangkatan mereka ke Tanah Suci dibatalkan secara mendadak. Sejumlah calon jemaah telah bersiap di bandara—mengenakan pakaian ihram, koper tertata rapi, dan keluarga sudah melepas dengan haru—namun impian berhaji itu kandas karena visa yang dijanjikan tidak terbit atau tidak terverifikasi secara sah dalam sistem imigrasi Kerajaan Arab Saudi.
Kerugian Finansial Capai Miliaran, Travel Terkapar
Sejumlah biro perjalanan haji penyelenggara program Furoda menyampaikan bahwa mereka menanggung kerugian finansial dalam jumlah besar, bahkan menembus angka miliaran rupiah. Dana yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk membayar akomodasi hotel, tiket penerbangan internasional, konsumsi jemaah, logistik pendukung, serta biaya pengurusan visa melalui mitra luar negeri, kini tidak dapat ditarik kembali.
“Seluruh pembayaran ke vendor di Arab Saudi sudah kami lakukan. Tapi karena visa dinyatakan tidak sah, maka semua perjanjian batal sepihak. Dana tidak bisa dikembalikan,” ujar salah satu penyelenggara travel yang enggan disebut namanya.
Jemaah Tagih Pertanggungjawaban: Somasi & Gugatan Mengancam
Kemarahan para jemaah pun tak terbendung. Banyak dari mereka mengaku telah membayar hingga Rp300 juta per orang, dengan janji akan berangkat tanpa antrean menggunakan jalur Furoda. Kini, bukan hanya gagal berhaji, mereka juga dirundung ketidakpastian soal pengembalian dana.
Beberapa jemaah sudah menyampaikan somasi hukum dan berencana melaporkan penyelenggara travel atas dugaan penipuan dan wanprestasi.
“Kami sudah keluarkan seluruh biaya. Kalau visa memang tanggung jawab pemerintah Saudi, mengapa kami tetap ditarik uang tanpa jaminan?” keluh salah satu jemaah asal Bekasi yang tergabung dalam travel haji swasta.
Mediasi dan Solusi Damai Diupayakan
Di tengah memanasnya situasi, sejumlah pihak profesional dalam bidang hukum menyerukan pendekatan dialogis. Partner BP Lawyers, Bimo Prasetio, S.H., M.H., menyarankan agar kasus ini ditangani secara adil dan terbuka melalui mekanisme mediasi atau negosiasi restrukturisasi kewajiban.
“Kegagalan visa bisa dikategorikan sebagai force majeure. Soal pemberian visa itu otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi, bukan travel atau pemerintah Indonesia. Jadi, harus dipahami bahwa ini bukan bentuk penipuan langsung, melainkan kendala administratif dan diplomatik,” jelas Bimo.
Ia menekankan pentingnya menyusun skema pengembalian dana bertahap, atau penjadwalan ulang keberangkatan jemaah pada tahun mendatang, untuk menghindari konflik hukum yang berkepanjangan.
Polisi Awasi dan Buka Saluran Pelaporan
Pihak kepolisian, melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dikabarkan mulai memantau laporan-laporan masyarakat terkait program haji non-kuota ini, dan membuka saluran aduan resmi untuk mengumpulkan bukti-bukti jika terdapat unsur pidana.
[RED]













