Warga Negara Singapura Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Negara: Lahan Fasum di Batuaji Diperjualbelikan Ilegal ke Pihak Asing

Warga Negara Singapura Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Negara: Lahan Fasum di Batuaji Diperjualbelikan Ilegal ke Pihak Asing
banner 120x600

Batam, 17 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan seorang warga negara asing asal Singapura berinisial PTP sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

crossorigin="anonymous">

PTP diketahui menjabat sebagai Manajer PT Sentek Indonesia serta merupakan pengembang Perumahan Merlion Square, yang berlokasi di Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Ia diduga melakukan pengalihan secara melawan hukum atas lahan yang tergolong sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Lahan Negara Dijual ke Ketua Yayasan Asing
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan seluas 4.946 meter persegi yang semestinya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab sosial pengembang, justru dijual kepada seorang warga negara Korea Selatan berinisial KKJ, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.

Lahan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan tersebut. Kejari Batam menyatakan bahwa tindakan ini mengakibatkan aset yang seharusnya menjadi milik publik tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

“Tim penyidik telah mengantongi empat jenis alat bukti yakni keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen tertulis, serta petunjuk lainnya. Dari situ ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Transaksi Senyap Senilai Rp 494 Juta Terendus Penyidik
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengidentifikasi adanya transaksi jual beli tanah senilai Rp 494.600.000,00, yang diduga merupakan hasil penjualan ilegal lahan fasilitas milik publik.

Dr. I Ketut menegaskan bahwa berdasarkan regulasi pengembangan kawasan permukiman, setiap pengembang wajib menyerahkan sebagian lahannya untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial, sebagai syarat utama perizinan dan pengelolaan perumahan.

Namun dalam pelaksanaannya, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh tersangka. Sebaliknya, lahan tersebut dialihkan kepada pihak ketiga tanpa proses serah terima kepada Pemko Batam, sehingga merugikan pemerintah daerah.

Potensi Kerugian Negara Tembus Hampir Rp 5 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, potensi kerugian negara akibat perbuatan tersangka PTP mencapai Rp 4.896.000.000,00. Angka ini merepresentasikan nilai ekonomis aset daerah yang hilang hak pemanfaatannya, serta potensi penerimaan negara yang tak dapat diwujudkan.

“Aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas, kini tidak lagi memiliki nilai guna bagi Pemko Batam karena telah beralih tangan secara melawan hukum,” ungkap Kajari Batam.

Tersangka Terancam Sanksi Berat
Tersangka PTP akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk penelusuran aset tambahan dan potensi keterlibatan pihak lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang turut serta atau memperoleh keuntungan dari transaksi melawan hukum ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0