SENGKETA EMPAT PULAU DI PERBATASAN ACEH-SUMUT, BUPATI ACEH SELATAN: KEPUTUSAN MENDAGRI CEDERAI SEJARAH DAN KESEPAKATAN LAMA

SENGKETA EMPAT PULAU DI PERBATASAN ACEH-SUMUT, BUPATI ACEH SELATAN: KEPUTUSAN MENDAGRI CEDERAI SEJARAH DAN KESEPAKATAN LAMA
banner 120x600

ACEH SELATAN, 15 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Persoalan status administratif empat pulau di kawasan perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara. Langkah ini langsung menuai protes keras dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

crossorigin="anonymous">

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis, administratif, dan politis merupakan bagian sah dari wilayah Aceh, bahkan telah diakui sejak era sebelum pemekaran Kabupaten Aceh Singkil.

“Permasalahan batas wilayah ini sebenarnya telah dituntaskan pada tahun 1992, jauh sebelum Aceh Singkil dimekarkan dari Aceh Selatan. Pada masa itu, kesepakatan final telah ditandatangani oleh dua gubernur—Almarhum Ibrahim Hasan dari Daerah Istimewa Aceh dan Raja Inal Siregar dari Sumatera Utara—dengan sepengetahuan Mendagri saat itu, Bapak Rudini. Keempat pulau itu telah disepakati dan diakui sebagai bagian sah dari Aceh,” tegas H. Mirwan dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

Dokumen Kesepakatan & Peta Resmi Tahun 1992

Dalam penjelasannya, Bupati Mirwan menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak bersifat informal atau lisan, melainkan disertai dokumen resmi dan peta terlampir yang secara tegas menempatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, serta Mangkir Besar dan Kecil di dalam batas administratif Provinsi Aceh. Kesepakatan tahun 1992 tersebut dipandang sebagai hasil perundingan lintas provinsi yang sah dan menjadi acuan hukum dalam penentuan batas wilayah.

“Ini bukan hanya peta buta atau dokumen kosong, tapi merupakan arsip legal dengan pengesahan pejabat tinggi negara. Tidak seharusnya keputusan administratif baru mencabut atau mengabaikan sejarah panjang dan kesepahaman antar daerah,” imbuh Bupati Mirwan.

Reaksi atas Kepmendagri 2025

Terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025 yang mengalihkan status keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara, dinilai sebagai kelalaian administratif yang fatal dan dapat memicu ketegangan antarwilayah.

“Ini bukan sekadar soal peta, tapi menyangkut identitas dan harga diri masyarakat Aceh. Keputusan tersebut berpotensi mengusik keharmonisan hubungan antarprovinsi, dan tentu saja akan kami tindaklanjuti melalui jalur konstitusional dan legal,” ujar H. Mirwan.

Sikap Pemerintah Daerah: Konsultasi dan Peninjauan Ulang

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tengah menyusun langkah strategis untuk mengajukan klarifikasi serta permohonan revisi keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini juga akan melibatkan Gubernur Aceh, DPR Aceh, serta tokoh-tokoh adat dan ulama yang turut memiliki andil dalam menjaga keutuhan wilayah dan marwah Aceh.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk penjagaan terhadap kedaulatan lokal yang sudah lama diperjuangkan,” tutup Bupati Mirwan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0