Medan, Sumatera Utara, 11 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap dua pria yang terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika lintas daerah. Kedua terdakwa, Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (32), divonis bersalah setelah terbukti membawa dan mengedarkan 29 kilogram sabu serta 39.000 butir pil ekstasi.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cipto Hosari Nababan, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan didampingi oleh dua anggota majelis, Lenny Megawati Napitupulu, SH, MH, dan Frans Effendi Manurung, SH, MH.
“Terdakwa Kiki Rezeki Siregar dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dijatuhi pidana: hukuman mati,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Sidang digelar secara hybrid, di mana kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas I Medan melalui sambungan video conference, didampingi penasihat hukum masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan turut hadir secara langsung di ruang sidang.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU, yang sejak awal menilai peran para terdakwa sangat signifikan dalam jaringan distribusi narkotika berskala besar antar kabupaten. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kiki dihubungi oleh seseorang bernama Imam, yang kini masih dalam status buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan paket narkotika dari wilayah Kabupaten Asahan menuju Kota Medan.
Sementara Muhammad Fauzi berperan sebagai penghubung logistik dan pengatur jalur pengiriman, termasuk koordinasi lokasi serah-terima barang terlarang.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa kedua terdakwa memiliki peran vital dalam rantai distribusi narkoba. Jumlah barang bukti yang besar dan dampaknya terhadap masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman maksimal,” jelas hakim.
Saat ini, dua aktor intelektual atau bandar utama yang diduga mengendalikan operasi ini masih dalam pengejaran aparat penegak hukum. Identitas keduanya telah dikantongi penyidik, dan proses pelacakan melalui kerjasama dengan BNN serta Satgas Narkotika Polda Sumut terus dilakukan.
[RED]













