Tegas! Polres Karangasem Sita dan Potong 67 Knalpot Bising Demi Jaga Ketenangan Publik

Tegas! Polres Karangasem Sita dan Potong 67 Knalpot Bising Demi Jaga Ketenangan Publik
banner 120x600

Karangasem, Bali, 5 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Demi menjaga ketertiban dan ketenangan warga, Polres Karangasem bergerak cepat menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam operasi penertiban lalu lintas yang digelar baru-baru ini, sebanyak 67 knalpot bising berhasil diamankan dan langsung dipotong di tempat oleh petugas kepolisian.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang konkret, bukan sekadar imbauan atau peringatan.

“Sebanyak 67 unit kendaraan kami tindak karena menggunakan knalpot dengan suara bising yang jelas-jelas melanggar aturan. Knalpot tersebut langsung kami sita dan potong di lokasi sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketertiban umum,” tegas AKBP Joseph, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (4 Juni 2025).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat Karangasem, terutama para orang tua, lansia, serta pekerja yang merasa terganggu oleh kebisingan sepeda motor berknalpot modifikasi.

Polres Karangasem memastikan razia akan digelar secara berkelanjutan di sejumlah titik rawan, khususnya area wisata, jalan utama, serta kawasan pemukiman padat penduduk.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan ketenangan publik. Ini sekaligus bagian dari menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Kepolisian juga mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi knalpot melebihi ambang batas kebisingan, dan mengutamakan keselamatan, etika berkendara, serta kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0