Jakarta, 1 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero, Antonius NS Kosasih, diduga kuat menyalahgunakan dana hasil korupsi hingga mencapai Rp 34,3 miliar untuk memborong sejumlah properti mewah dan kendaraan pribadi. Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Jaksa memaparkan, uang hasil korupsi itu berasal dari praktik investasi fiktif dana PT Taspen yang dikendalikan Kosasih selama masa jabatannya. Dana ilegal tersebut kemudian dialirkan untuk berbagai pembelian barang mewah.
Berikut rincian penggunaan dana yang diduga hasil korupsi tersebut:
11 Unit Apartemen
4 unit di Project The Smith senilai Rp 10,7 miliar
2 unit di Apartemen Springwood seharga Rp 5 miliar
4 unit di Sky House Alam Sutera dengan total Rp 5,07 miliar
1 unit di Apartemen Belezza Permata Hijau, Tower Versailles, Lantai 21 FS 2103 senilai Rp 2 miliar
Tiga Bidang Tanah
Selain apartemen, Kosasih juga tercatat membeli 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama seorang karyawan swasta bernama Theresia Mela Yunita.
Luas tanah: 178 m², 122 m², dan 174 m²
Total nilai pembelian: Rp 4 miliar
Mobil Pribadi
Tidak hanya properti, Kosasih juga diketahui membeli sejumlah kendaraan mewah:
Honda HRV (nopol B 1305 DNA) atas nama RR Dina Wulandari, harga Rp 515,9 juta
Honda CRV (nopol B 2789 RFH) atas nama Ashley Kristen Kosasih, harga Rp 651,4 juta
Honda CRV (nopol B 2158 RFD) atas nama Callista Madona Kosasih, harga Rp 503,7 juta
Simpanan Valuta Asing
Jaksa juga mengungkap adanya simpanan tunai dalam bentuk mata uang asing senilai puluhan ribu dolar, yang diduga merupakan bagian dari dana hasil korupsi.
Jaksa KPK menyebut, seluruh transaksi ini akan ditelusuri lebih dalam untuk membuktikan bahwa harta kekayaan Kosasih bersumber dari praktik ilegal. Selain berpotensi disita, aset-aset tersebut juga dapat digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan di pengadilan.
[RED]













