JAKARTA, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya pelarian panjang seorang buronan kasus korupsi akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Awalludin, eks Bendahara Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Awalludin merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di mana ia terbukti tidak menyetorkan kembali sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang dialokasikan untuk kegiatan Panwaslu Lampung Tengah. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 249.954.500.
Penangkapan terhadap Awalludin merupakan hasil kerja intelijen yang presisi dari Tim Satgas SIRI, yang selama ini dikenal sebagai unit elit dalam pelacakan buronan korupsi di berbagai wilayah Indonesia.
“Tidak ada buronan yang benar-benar hilang dari radar hukum. Sepandai-pandainya pelaku mencoba menghindar, catatan intelijen dan jejak digital tidak akan pernah bisa dipadamkan. Ini bentuk komitmen penegakan hukum tanpa kompromi,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung dalam pernyataan resmi.
Saat ini, Awalludin telah dibawa ke Kejaksaan Negeri setempat untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia akan menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik, terutama dana yang berkaitan dengan proses demokrasi. Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku korupsi, berapa pun lama mereka melarikan diri.
[RED]













