UPAYA PENYELUNDUPAN RIBUAN EKOR KUDA LAUT KERING DIHENTIKAN DI BANDARA HANG NADIM, POTENSI KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP 40 JUTA

UPAYA PENYELUNDUPAN RIBUAN EKOR KUDA LAUT KERING DIHENTIKAN DI BANDARA HANG NADIM, POTENSI KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP 40 JUTA
banner 120x600

BATAM, 19 Mei 2025 — REKRIMPOLDA.NEWS

Aksi kriminal lintas sektor kembali digagalkan oleh tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kota Batam. Penindakan dilakukan terhadap upaya penyelundupan satwa laut dilindungi berupa kuda laut kering yang rencananya akan diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

crossorigin="anonymous">

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan mendalam, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20,971 kilogram kuda laut kering, yang jika dikonversikan setara dengan 10.647 ekor kuda laut. Nilai estimasi kerugian terhadap potensi penerimaan negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

MODUS PENYELUNDUPAN TERSAMAR DALAM PENGIRIMAN UDARA
Kuda laut kering tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui metode penyamaran dalam paket kargo. Namun berkat sinergi antarlembaga dan pemanfaatan teknologi X-ray serta intelijen logistik, paket mencurigakan tersebut berhasil diidentifikasi dan diamankan sebelum lepas landas.

“Barang bukti ditemukan dalam kondisi terkemas rapi, seolah-olah merupakan komoditas legal. Padahal, kuda laut termasuk biota laut yang dilindungi dan harus memiliki dokumen ekspor yang sah,” ungkap Kepala Seksi Karantina Ikan Batam.

MELANGGAR UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN HAYATI
Aksi ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan internasional terkait perlindungan spesies yang masuk daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Kuda laut, sebagai bagian dari ekosistem laut yang rentan, memiliki peran penting dalam keseimbangan lingkungan laut. Eksploitasi secara ilegal dapat berdampak serius pada keberlangsungan spesies dan kerusakan ekosistem perairan tropis, khususnya di wilayah Kepri yang kaya akan keragaman hayati laut.

TINDAK LANJUT: PENYIDIKAN DAN PELACAKAN JARINGAN PENYELUNDUP
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum dari unit penyidikan bea cukai dan karantina telah melakukan pemeriksaan terhadap pengirim dan pihak-pihak terkait. Dugaan sementara mengarah pada jaringan penyelundupan internasional yang terorganisir, yang menjadikan wilayah Batam sebagai jalur transit komoditas ilegal ke luar negeri.

“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga membongkar struktur jaringan di balik penyelundupan ini. Ini bukan kejahatan biasa, melainkan bagian dari kejahatan lingkungan berskala global,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Batam.

PERINGATAN KERAS UNTUK PELAKU PENYELUNDUPAN SDA HAYATI
Pemerintah melalui lembaga terkait menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam hayati, terutama yang berdampak pada keberlanjutan lingkungan laut. Sanksi pidana berat dan denda maksimal akan diberlakukan kepada pelaku demi memberikan efek jera.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0