Tim Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Komplotan Debt Collector yang Rampas Kendaraan dan Terima Upah dari Leasing

Tim Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Komplotan Debt Collector yang Rampas Kendaraan dan Terima Upah dari Leasing
banner 120x600

KOTA BEKAS, 16 M ei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap praktik pemaksaan dan perampasan kendaraan roda empat oleh kelompok penagih utang (debt collector) yang berujung pada tindakan intimidasi terhadap seorang pemuda berinisial ARP (19 tahun). Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Bekasi Timur pada Kamis, 8 Mei 2025, dan sempat direkam oleh warga hingga viral di media sosial.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa sindikat ini bertindak secara sistematis dengan merampas satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport, lalu menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan (leasing) guna memperoleh imbal jasa.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menerima kompensasi sebesar Rp24 juta dari pihak leasing setelah kendaraan diserahkan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada lima orang pelaku, setelah dikurangi biaya operasional,” ungkap Kombes Kusumo.

Kelima tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian adalah:

Y.A (31 tahun)

M (38 tahun)

S.A.R (28 tahun)

M.A (33 tahun)

G.E.L (35 tahun)

Mereka diketahui berperan secara aktif dalam eksekusi di lapangan, termasuk melakukan pendekatan represif terhadap korban yang saat itu sedang membawa kendaraan milik keluarganya.

Modus: Pemaksaan Disertai Ancaman
Dalam melaksanakan aksinya, kelompok tersebut menggunakan metode intimidasi verbal dan fisik untuk memaksa korban menyerahkan kendaraan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemerasan dan pengambilalihan paksa tanpa dasar hukum, meskipun mengatasnamakan lembaga pembiayaan.

Ancaman Pidana
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan, yang membawa konsekuensi hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri, terlebih jika disertai kekerasan atau ancaman. Proses penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus mematuhi hukum dan melibatkan putusan pengadilan, bukan intimidasi di jalan,” ujar Kapolres dengan tegas.

Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Praktik Premanisme Berkedok Penagihan
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan premanisme yang berkedok penagihan utang. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertindak di luar batas hukum.

“Kami juga telah menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme penagihan dilakukan secara tertib hukum dan beretika,” tambah Kusumo.

Biaya tarik (BT) selama ini menjadi sebuah uang yang cukup diminati oleh para Debt Colektor. Dengan iming-iming uang BT, hingga puluhan juta mengakibatkan para preman bersedia untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menarik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat di jalanan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0