Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Tol Malang–Pandaan, 192 Ribu Batang Diamankan

banner 120x600

Malang, 30 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya penyelundupan rokok ilegal melalui bus transportasi antarkota tujuan Jakarta berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Malang di ruas Tol Malang–Pandaan KM 84, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang . Dari penindakan tersebut, petugas pengamanan barang kena cukai tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp285,44 juta .

crossorigin="anonymous">

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana transportasi umum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan sejak titik keberangkatan hingga akhirnya melakukan pencerahan terhadap kendaraan yang mencurigakan.

“Sekitar pukul 12.45 WIB kendaraan mulai bergerak. Tim kemudian melakukan pendinginan dan berhasil menghentikan penghentian di ruas Tol Malang–Pandaan,” ujar Johan.

Setelah kendaraan dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB . Hasilnya, ditemukan tujuh koli berisi hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 9.600 bungkus atau setara dengan 192.000 batang rokok dari berbagai merek. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp143,42 juta , yang berasal dari nilai Bea Cukai yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Johan menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal serta ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum demi kepentingan bersama.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0