Jakarta, 30 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor emas ilegal seberat 190 kilogram di Bandara Halim Perdanakusuma pada 27 April 2026 . Penindakan tersebut dinilai mampu menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp41 miliar .
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan emas dengan nilai total sekitar Rp502 miliar . Selain itu, sebanyak empat orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama , menekankan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya terhadap aktivitas ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas.
“Pengawasan terhadap ekspor emas akan diperketat agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta untuk menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena strategi ekspor komoditas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu penerimaan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan di seluruh pintu keluar negara, termasuk bandara internasional, guna mencegah praktik penyelundupan dan memastikan setiap aktivitas perdagangan lintas negara berlangsung secara legal dan transparan.
[RED]













