Subang, 28 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Program bantuan Upland Manggis Tahun 2025 di Kabupaten Subang menjadi sorotan publik setelah terungkap sejumlah kejanggalan dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan), skema kerja sama operasional (KSO), hingga pengelolaan dana hasil sewa.
Program yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertanian Republik Indonesia tersebut sejatinya ditujukan untuk mendukung pengembangan komoditas manggis di wilayah selatan (upland). Namun dalam pelaksanaannya, bantuan justru diduga tidak tepat sasaran.
Berdasarkan penelusuran, dari total 80 unit alsintan yang dialokasikan, hanya 24 unit yang digunakan oleh kelompok tani manggis. Sementara itu, 56 unit lainnya dialihkan ke wilayah Pantura dan dikerjasamakan dengan kelompok tani padi.
Rinciannya terdiri dari 52 unit traktor roda dua (R2) dan 4 unit traktor roda empat (R4). Pengalihan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat bantuan tersebut seharusnya difokuskan untuk pengembangan manggis di wilayah selatan.
Kepala Bidang Tanaman Hortikultura Dinas Pertanian Subang, Nana Supriatna, membenarkan bahwa dari sekitar 80 kelompok tani upland, hanya 24 kelompok yang dinilai sesuai menerima alsintan.
Ia juga mengungkapkan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program pembiayaan luar negeri (Bank Dunia), bukan hibah murni. Selain itu, ia mengakui bahwa sebagian alsintan tidak sesuai dengan kondisi wilayah selatan.
“Traktor yang diberikan tidak cocok untuk daerah selatan karena ukurannya.
Sempat akan dikembalikan, namun ditolak karena sudah disalurkan,” ujarnya.
Sebagai solusi, diterapkan skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak kedua agar alsintan tetap dapat dimanfaatkan. Dalam skema tersebut, alsintan disewakan kepada kelompok tani lain dengan masa kerja sama 10 tahun atau 20 musim tanam, bahkan dalam praktiknya disebut bisa berkisar antara 5 hingga 10 tahun.
Namun persoalan muncul pada pengelolaan dana hasil sewa. Hingga kini tidak ada kejelasan mengenai rekening penampung, mekanisme pelaporan, maupun audit penggunaan dana tersebut. Pihak dinas hanya menyatakan telah menghimbau agar dana digunakan untuk kepentingan petani manggis.
Di sisi lain, sebanyak 56 kelompok tani yang tidak menerima alsintan juga belum mendapatkan kejelasan apakah mereka memperoleh manfaat dari hasil kerja sama tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan ketimpangan dalam pelaksanaan program.
Kejanggalan juga ditemukan dalam aspek administrasi. Dokumen KSO untuk program tahun 2025 diketahui baru dibuat pada Januari 2026. Selain itu, UPTD Jalan Cagak tidak menandatangani perjanjian, sementara kelompok penerima telah lebih dulu menandatangani.
Saat dimintai salinan juknis dan data kelompok tani penerima, pihak dinas menyatakan harus melalui izin kepala dinas, sehingga memperkuat kesan kurangnya transparansi.
Sejumlah pihak kini mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh inspektorat daerah, serta pembukaan data penerima bantuan dan aliran dana hasil sewa. Jika tidak ada klarifikasi resmi, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Dengan adanya pengalihan alsintan, ketimpangan penerima bantuan, serta ketidakjelasan pengelolaan dana, program upland manggis di Subang diharapkan segera mendapatkan penanganan serius agar tetap berpihak kepada kepentingan petani.
[RED – TH]




















