Polresta Mamuju Bongkar Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

banner 120x600

Mamuju, 28 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang , Kabupaten Mamuju, berhasil diungkap aparat Polresta Mamuju. Dari hasil penindakan, ditemukan tiga titik tambang ilegal yang telah beroperasi sejak Januari 2026 .

crossorigin="anonymous">

Ketiga lokasi tersebut memiliki luasan yang berbeda, yakni:

  • Lokasi 1 ±10 hektar
  • Lokasi 2 ±5 hektar
  • Lokasi 3 seluas ±6 hektare yang masih dalam tahap persiapan

Seluruh titik tambang tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung atau konservasi , sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem lingkungan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan, antara lain:

  • ekskavator 3 unit
  • 12 mesin pompa air
  • 3 unit palong (alat penyaring emas)
  • 10 selang air
  • 16 jerigen berisi solar

Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, mulai dari pekerja tambang, operator alat berat, hingga pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengontrol aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil penjelajahan, diketahui setiap lokasi tambang mengonsumsi sekitar 150 hingga 200 liter tenaga surya per hari untuk operasional alat berat dan mesin pompa. BBM yang digunakan diduga berasal dari subsidi solar , sehingga menambah potensi kerugian negara.

Sementara itu, hasil produksi tambang diperkirakan mencapai 5 hingga 10 gram emas per hari , dengan nilai ekonomi yang dapat mencapai jutaan rupiah setiap harinya.

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar berbagai ketentuan hukum. Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba) , perlindungan lingkungan hidup , kehutanan , hingga minyak dan gas bumi (migas) .

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan serta merugikan negara dari sisi sumber daya dan pendapatan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0