PANGKALPINANG, 28 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan perlindungan seorang tersangka berinisial AV alias A di wilayah Kota Pangkalpinang .
Penindakan dilakukan oleh Tim 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Babel pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.40 WIB di sebuah rumah di kawasan Graha Artha Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek .
Dalam upaya mengelabui petugas, tersangka diketahui bersembunyi narkotika di bagian atap rumah . Namun, setelah dilakukan penggeledahan, aparat berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 210 gram dalam beberapa kemasan siap edar
- Timbangan digital
- Klip plastik
- Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran, meliputi:
- Menjual dan membeli narkotika
- Menjadi transaksi
- menyimpan barang-barang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas , sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka penuntasan perkara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam anggota peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung.
[RED]













