EMPAT LAWANG, 27 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar dalam operasi gabuJumat, 24 April 2026 .
Dalam jarak dekat tersebut, aparat menemukan ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang , yang diduga menjadi pusat produksi jaringan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui, seorang tersangka berinisial PD berperan sebagai pengontrol jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 .
Jaringan ini disebut memiliki cakupan distribusi yang luas, meliputi wilayah Empat Lawang, Palembang , hingga Pulau Jawa .
Selain PD, aparat juga mengidentifikasi empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Saat ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses yang diizinkan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkotika dari hulu ke hilir, termasuk melakukan penanaman ganja dalam skala besar.
Penyudiksi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan serta jalur distribusi yang terlibat, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di berbagai wilayah.
[RED]













