JAKARTA, 27 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat penegak hukum mengungkap modus operandi para tersangka dalam dugaan praktik korupsi perizinan yang dilakukan dengan cara sengaja memperlambat proses administrasi .
Dalam skema tersebut, proses perizinan diduga dihambat secara sistematis, sehingga pemohon terpaksa mencari jalan pintas dengan memberikan sejumlah uang agar proses dapat dipercepat.
Para tersangka kemudian menawarkan publikasi rekomendasi teknis dengan imbalan uang yang bervariasi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap izin .
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan dunia usaha karena menciptakan hambatan birokrasi yang tidak transparan serta membuka celah yang dibatasi kewenangan.
Modus tersebut termasuk dalam kategori membahas jabatan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Selain merusak sistem pelayanan publik, praktik ini juga berpotensi menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aliran dana yang dihasilkan dari praktik ilegal tersebut.
Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas sekaligus mendorong reformasi birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
[RED]













