DPO Polsek Bekasi Utara Terbitkan, Andrian Kurniawan Diminta Segera Menyerahkan Diri

banner 120x600

Bekasi, 23 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Polsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi Kota, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial Andrian Kurniawan yang diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

crossorigin="anonymous">

Penetapan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/IV/2026/SPKT/Polsek Bekasi Utara/Polres Metro Bekasi Kota , tertanggal 17 April 2026 .

Adapun identitas yang bersangkutan sebagai berikut:

  • Nama : Andrian Kurniawan
  • Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 19 Oktober 1983
  • Jenis Kelamin : Laki-laki
  • Alamat : Kp. Rawa Aren RT 003/RW 012, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Pihak kepolisian mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat menegaskan akan terus melakukan upaya pencarian dan menunggu terhadap pelaku.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Laporan dapat disampaikan ke Polsek Bekasi Utara atau melalui layanan kepolisian di nomor 110 (bebas pulsa) maupun hotline 0813-6929-2015 .

Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0