Eks Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara, Suami 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Dugaan Penipuan Tanah

banner 120x600

Serang, 23 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut mantan anggota DPRD Kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wahyu Papat Juni Romadonia , dengan pidana 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah.

crossorigin="anonymous">

Dalam perkara yang sama, suami Zahlidar Subroto dituntut lebih berat, yakni 1 tahun 10 bulan penjara . Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Fitriah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang , Rabu, 22 April 2026 .

“Menuntut terdakwa Wahyu Papat Juni Romadonia dengan pidana 10 bulan penjara dan terdakwa Zahlidar Subroto 1 tahun 10 bulan penjara,” ujar Fitriah di konferensi tersebut.

Jaksa menilai perbuatan kedua telah merugikan korban, yang menjadi faktor pemberat dalam tuntutan. Sementara itu, sikap kooperatif selama konferensi, kesopanan, serta kondisi Wahyu yang memiliki anak kecil menjadi pertimbangan yang meringankan. Selain itu, jaksa menyebut Wahyu tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua penjual menyiarkan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

Kasus ini bermula pada 2 Juli 2020 , ketika pertarungan kedua mendatangi korban Erwin Syafruddin di sebuah showroom mobil di kawasan Curug, Kota Serang . Mereka menawarkan tiga bidang tanah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya , dengan luas total sekitar 1.560 meter persegi atas nama Wahyu Papat.

Dalam proses transaksi, penipu tidak dapat menunjukkan sertifikat asli dengan alasan yang masih diagunkan di Bank BJB . Meski demikian, korban tetap yakin bahwa tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp700 juta untuk menebus sertifikat di bank, disusul tambahan Rp100 juta . Dua hari kemudian, korban kembali membeli tanah tambahan seluas 300 meter persegi dengan nilai Rp150 juta .

Perkara ini masih berupa putusan majelis hakim setelah pembacaan tuntutan dari jaksa menunggu peminjaman umum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0