Diduga Langkahi Aturan Pendidikan, Pungutan Buku Ramadhan di SMPN 1 Ciasem Disorot.

banner 120x600

Subang, 22 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Dugaan praktik pungutan terhadap siswa terkait buku kegiatan Ramadhan di SMP Negeri 1 Ciasem, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Temuan ini mencuat berdasarkan keterangan sejumlah siswa serta hasil konfirmasi awak media di lapangan.

crossorigin="anonymous">

Pemerintah melalui berbagai regulasi telah menegaskan larangan pungutan di sekolah negeri guna menjamin pendidikan yang terjangkau dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum di antaranya:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan biaya di sekolah negeri
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 33 terkait larangan penjualan seragam
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait pengelolaan dana BOS.

Berdasarkan aturan tersebut, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua, termasuk dalam bentuk penjualan buku kegiatan Ramadhan.

Dugaan Pungutan Buku Ramadhan
Pihak sekolah sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan buku Ramadhan telah dianggarkan melalui dana BOS sebesar Rp15.000 per siswa dalam dokumen ARKAS.

Namun di sisi lain, ditemukan adanya pungutan kepada siswa sebesar Rp10.000 per orang untuk buku yang sama.

jumlah siswa: Menurut Sarip selaku bendahara siswa SMPN 1 Ciasem, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, jumlah siswa tercatat sebanyak 1.164 orang.

Dengan jumlah tersebut, maka:
Dana BOS: Rp15.000 x 1.164 siswa = Rp17.460.000
Pungutan siswa: Rp10.000 x 1.164 siswa = Rp11.640.000
Sehingga total dana yang berkaitan dengan pengadaan buku Ramadhan diperkirakan mencapai Rp29.100.000.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembebanan ganda kepada siswa yang berpotensi melanggar ketentuan penggunaan dana BOS serta aturan larangan pungutan di sekolah negeri.

Sementara itu, terkait pengadaan seragam, Kepala SMPN 1 Ciasem, H. Dedi Sugianto, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengarahkan pembelian ke toko tertentu.

“Seragam sekolah kami tidak menyediakan atau mengarahkan kepada toko lain,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Namun, sejumlah siswa mengaku membeli paket seragam dengan nilai sekitar Rp700.000 per siswa di salah satu toko di wilayah Kecamatan Ciasem.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan Kementerian Pendidikan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Teguran administratif
Penurunan jabatan
Pemberhentian dari jabatan
Selain itu, dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Penanganan lebih lanjut dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tim Saber Pungli.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi hal yang wajib dijunjung tinggi.

Masyarakat diharapkan turut aktif melakukan pengawasan serta melaporkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lanjutan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0