Pemalang, 22 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Tengah. Seorang pria berinisial A (27) diamankan setelah diduga menyamarkan aktivitas jual beli obat terlarang dengan berpura-pura sebagai pedagang garam dapur .
Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang . Penangkapan tersebut berawal dari laporan dan kualitas masyarakat terkait tingginya aktivitas keluar-masuk orang asing di rumah pelaku, yang sebelumnya diketahui hanya menjual kebutuhan pokok.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar perdagangan biasa. Rumah tersangka diduga dijadikan lokasi transaksi ribuan butir obat keras ilegal yang meninggal secara terselubung.
Modus yang digunakan pelaku yakni menyamarkan transaksi dengan kedok usaha sembako, khususnya penjualan garam, guna menghindari kualitas aparat maupun warga sekitar.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui aparat. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang dinilai sangat penting dalam membantu penegakan hukum.
[RED]













