Luwuk, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mengamankan sebuah truk tangki yang diduga mengangkut sekitar 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi di wilayah Luwuk.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 , saat petugas melakukan pemeriksaan di Desa Biak . Dalam kegiatan tersebut, kendaraan tangki ditemukan membawa muatan BBM subsidi, sementara pengemudinya yang berinisial S (46) tidak dapat menunjukkan kesempurnaan administrasi pengangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono , menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam konteks subsidi BBM yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu dan kepentingan publik.
Polda Sulteng juga mengajak warga berpartisipasi aktif melaporkan apabila ditemukan indikasi penyelewengan distribusi subsidi BBM di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta mencegah kerugian negara.
Kasus ini masih terus ditangani oleh penyidik guna menelusuri asal kiriman, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
[RED]













