Polda Lampung Segel Toko Emas Diduga Penadah Hasil Tambang Ilegal, Jaringan Mafia PETI Way Kanan Terus Diburu

banner 120x600

Bandar Lampung, 7 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mengintensifkan pengusutan terhadap jaringan mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam perkembangan terkini, aparat kepolisian resmi menyegel Toko Mas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (2/4/2026).

crossorigin="anonymous">

Penyegelan tersebut dilakukan setelah toko emas diduga kuat menjadi salah satu titik penampungan atau penadah emas hasil aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari wilayah Way Kanan.

Dalam operasi penggeledahan, petugas memasang garis polisi (police line) di bagian depan ruko sebagai tanda penyertaan dan proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, serta membawa beberapa orang dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan adanya tindakan persetujuan dan penggeledahan tersebut. Namun demikian, ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Untuk detail hasil penggeledahan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat,” ujar Heri.

Langkah tegas yang dilakukan Polda Lampung ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH Meski demikian, ia juga mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Ia mengungkapkan adanya pengungkapan aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik penambangan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pejabat di tingkat desa maupun kecamatan.

“Saya mengapresiasi langkah Polda, namun jangan hanya menyasar pekerja tambang. Aparat juga harus memeriksa pihak berwenang seperti kepala desa hingga camat. Tidak mungkin aktivitas sebesar ini berjalan tanpa pengawasan,” tegas Alzier.

Lebih lanjut, ia menduga adanya praktik setoran atau upeti yang memungkinkan aktivitas penambangan ilegal tersebut terus berlangsung dalam waktu lama, meskipun berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran distribusi emas ilegal serta mengungkap jaringan yang terlibat secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dari praktik penambangan ilegal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0