Bogor, 7 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Sektor (Polsek) Caringin, Polres Bogor, bergerak cepat mendengarkan laporan terkait dugaan masyarakat beredarnya obat keras ilegal di wilayah Cikereteg, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi, ditemukan situasi mencurigakan. Namun, saat penindakan dilakukan, pelaku berhasil melarikan diri sehingga belum sempat diamankan. Hingga saat ini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang berupa ratusan butir obat keras ilegal yang diduga akan mati, serta sejumlah uang tunai yang disinyalir merupakan hasil transaksi penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, SH, SIK, M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam anggota peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pelaku serta jaringan yang terlibat. Upaya ini sekaligus sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Dengan tindakan tegas dan berkelanjutan, diharapkan situasi keamanan dan masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bogor tetap terjaga aman dan nyaman.
[RED]













