Jakarta, 7 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang memuat kebijakan tegas berupa larangan menampilkan atau memajang (memajang) produk rokok di tempat penjualan. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peningkatan jumlah perokok pemula, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau di ibu kota.
“Perda ini mengamanatkan pelarangan memajang atau menampilkan rokok di tempat-tempat penjualan. Ini merupakan langkah berani dan strategi di Jakarta untuk menekan angka perokok pemula, yang kerap berasal dari kalangan anak dan remaja,” ujar Sri Puji Wahyuni.
Selain penganut agama pajangan produk rokok di toko-toko, Perda KTR juga mengatur pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk promosi melalui media sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi paparan promosi rokok yang selama ini dinilai berkontribusi terhadap peningkatan minat merokok di usia muda.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok pemula di Jakarta menunjukkan angka yang cukup mempengaruhi. Pada kelompok usia 10–14 tahun, tercatat sebesar 18,6 persen telah mencoba merokok, sementara pada kelompok usia 15–19 tahun angkanya mencapai 55,6 persen.
Dengan diberlakukannya Perda ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan zat adiktif. Pemerintah juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut demi mendukung upaya bersama dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
[RED]













