Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Otak Pelaku Dikendalikan dari BSD City

banner 120x600

Jakarta, 5 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perjudian daring (online) berskala internasional yang dikendalikan dari Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tersangka utama berinisial LT alias T (40), yang mengendalikan operasional jaringan dari kediamannya di kawasan elit BSD City, Tangerang.

crossorigin="anonymous">

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua situs judi online utama, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menyediakan berbagai jenis permainan ilegal seperti kasino, togel, slot, hingga poker. Kedua situs tersebut diketahui menyasar masyarakat Indonesia sebagai target utama.

“Tersangka LT mengendalikan operasional dari Kamboja dengan sistem transaksi deposit dan penarikan dana melalui rekening bank di Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan,” jelas Ade Safri, Kamis (2/4/2026).

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dengan melibatkan sedikitnya 17 orang karyawan yang beroperasi di Kamboja.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana perjudian, namun juga dikembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (27/3/2026). Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak stabilitas ekonomi serta sosial, termasuk menindak tegas jaringan lintas negara yang terlibat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0