Jakarta, 1 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April hingga Juni 2026.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik, di mana penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Adapun rincian tarif listrik yang berlaku pada periode ini adalah sebagai berikut:
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:
- Daya 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:
- Daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Daya 900 VA: Rp605 per kWh
Sektor Bisnis dan Industri (Non-Subsidi):
- Bisnis Menengah (B-2/TR): Rp1.444,70 per kWh
- Industri Besar (I-3/TM): Rp1.114,74 per kWh
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan tarif ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan penyediaan energi listrik dan daya beli masyarakat. Sementara itu, tarif bagi pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan guna memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan energi listrik guna mengendalikan pengeluaran serta mendukung efisiensi energi nasional.
[RED]













