Jakarta, 30 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah terus melakukan penyederhanaan layanan administrasi kependudukan guna meningkatkan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Salah satu kebijakan penting yang kini berlaku adalah penghapusan kewajiban surat pengantar dari RT/RW dalam pengurusan sejumlah dokumen kependudukan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil.
Dengan adanya peraturan ini, masyarakat dapat langsung mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa harus melalui tahapan administrasi di tingkat RT/RW.
Adapun enam jenis layanan administrasi kependudukan yang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW meliputi:
1. Pindah Domisili (Surat Keterangan Pindah WNI/SKPWNI)
Masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), mengisi formulir F-1.03 yang disediakan, serta menunjukkan KTP-el asli untuk verifikasi. SKPWNI akan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil.
2. Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el)
Berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat penerbitan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia (WNI) telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, serta membawa KK.
Untuk penggantian KTP karena hilang atau rusak, diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau KK (jika rusak).
3. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan atau pembaruan KK akibat perubahan data cukup melampirkan KK lama dan dokumen pendukung terkait perubahan data kependudukan.
Sementara itu, untuk KK yang hilang atau rusak, diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta KTP.
4. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA merupakan identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Proses pengungkapannya dilakukan langsung oleh Disdukcapil kabupaten/kota tanpa memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
5. Penerbitan Akta Kelahiran
Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, penerbitan akta kelahiran tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan/desa. Dokumen yang diterbitkan berupa kutipan akta kelahiran yang sah dan dapat disimpan oleh masyarakat.
6. Penerbitan Akta Kematian
Sesuai Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian hanya memerlukan surat keterangan kematian. Dokumen ini dapat diperoleh dari dokter, kepala desa/lurah, atau kepolisian jika identitas jenazah tidak diketahui. Untuk WNI non-penduduk atau warga asing, juga diperlukan dokumen perjalanan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas, mempercepat pelayanan publik, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara lebih praktis dan efisien.
[RED]













