Operasi Pekat Muspika Kibin Sasar Miras Ilegal, Puluhan Botol dan Tuak Disita

banner 120x600

Serang, 30 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kibin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di sejumlah titik wilayah Kecamatan Kibin, Sabtu malam (28/3/2026).

crossorigin="anonymous">

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kibin Asep Saefullah bersama Kapolsek Cikande AKP Tatang serta personel Koramil Cikande. Aparat gabungan melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol, termasuk lapak kayu dan warung jamu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima jeriken tuak serta puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di balik etalase warung jamu.

Camat Kibin, Asep Saefullah, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami turun langsung untuk memastikan wilayah Kibin tetap kondusif. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Sementara itu, Kapolsek Cikande AKP Tatang menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikande untuk proses lebih lanjut. Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku.

“Apabila kembali melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dukungan terhadap operasi tersebut juga datang dari Ketua MUI Kecamatan Kibin, KH Gozali. Ia mengapresiasi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi merusak moral generasi muda serta memicu gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kibin.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0