Pengamat Soroti Sitaan Rp214 Miliar Kejati Kaltim, Indikasi Buruknya Tata Kelola Tambang Minerba

banner 120x600

Kalimantan Timur, 29 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyertaan aset senilai Rp214 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara menuai sorotan dari kalangan akademisi.

crossorigin="anonymous">

Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai bahwa besarnya nilai aset yang disita tidak semata-mata mencerminkan keberhasilan penegakan hukum, melainkan juga menjadi indikator kuatnya adanya permasalahan serius dalam tata kelola mineral dan batu bara (minerba) di wilayah tersebut.

Menurut Saipul, banyaknya situs yang signifikan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran administratif.

“Tentu saja menjadi tanda tanya besar, apakah ada sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar pelanggaran administratif, melihat nilai yang telah dibagikan oleh pihak Kejati Kaltim,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik pertambangan yang dilakukan di atas lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dinilai membuka keterlibatan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya korporasi, tetapi juga diduga melibatkan oknum penyelenggara negara.

Lebih lanjut, Saipul menyebutkan bahwa temuan penyidik ​​tidak hanya mengungkap aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menunjukkan adanya jejak kekayaan yang mencurigakan, yang patut ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut memperkuat urgensi pembenahan tata kelola sektor pertambangan, khususnya dalam hal pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas, guna mencegah terjadinya praktik korupsi dan pemahaman otoritas di masa mendatang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0