Jakarta, 28 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah aset bernilai signifikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Senin (16/3/2026), penyidik melakukan penyelidikan berupa satu unit kendaraan roda empat serta uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar.
Penyusunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus penguatan alat bukti dalam proses investigasi yang tengah berlangsung. KPK juga menyatakan akan terus mengembangkan perkara dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk melacak aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Budi, praktik korupsi di sektor kepabeanan memiliki dampak luas, tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga merusak daya saing nasional serta mengganggu iklim usaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau ilegal.
Para tersangka terdiri dari pejabat internal Bea Cukai, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan), serta Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi, serta Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel guna memperkuat integritas sektor kepabeanan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
[RED]













