Polres Tegal Kota Mengungkap 4 Kasus Narkoba dalam 10 Hari, 6 Tersangka Diamankan

banner 120x600

Tegal Kota, 28 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota berhasil mengungkap empat kasus perlindungan narkotika dan obat berbahaya selama periode 17 hingga 27 Maret 2026. Dalam penyebaran tersebut, aparat mengamankan enam orang tersangka dari berbagai kasus berbeda.

crossorigin="anonymous">

Rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi satu kasus narkotika dengan dua tersangka, satu kasus psikotropika dengan satu tersangka, serta dua kasus peredaran obat berbahaya dengan tiga tersangka.

Dari hasil penindakan, petugas ikut menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, sebanyak 18 butir psikotropika, serta 413 butir obat berbahaya yang diduga akan mati secara ilegal.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, SIK, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam anggota peredaran narkoba, khususnya demi melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan zat terlarang.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika dan obat berbahaya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (27/3/2026) sore.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0