Jakarta, 28 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tersangka yang dimaksud adalah Samin Tan (ST), selaku beneficial owner PT AKT. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
PT AKT diketahui merupakan kontraktor pertambangan batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melanjutkan aktivitas penambangan serta melakukan penjualan hasil tambang secara ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang hingga tahun 2025, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menertibkan sektor pertambangan serta memberantas praktik korupsi di bidang sumber daya alam.
[RED]













