Tarif Listrik 23–29 Maret 2026 Resmi Berlaku, Masyarakat Diminta Cermat Hitung Pemakaian dan Token

banner 120x600

Jakarta, 27 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kebutuhan energi listrik kini menjadi elemen penting dalam menunjang aktivitas masyarakat modern. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku untuk periode 23 hingga 29 Maret 2026 bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik pengguna prabayar maupun pascabayar.

crossorigin="anonymous">

Meskipun metode pembayarannya berbeda, besaran tarif listrik tetap mengacu pada jenis daya yang digunakan. Pemahaman terhadap struktur tarif ini dianggap penting agar masyarakat dapat mengendalikan konsumsi energi serta menghindari pengeluaran biaya tagihan listrik.

Untuk sektor rumah tangga, tarif listrik dibedakan berdasarkan kapasitas daya terpasang. Pelanggan dengan daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh, sedangkan untuk golongan 1.300 hingga 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan untuk daya yang lebih tinggi yakni 3.500–5.500 VA hingga di atas 6.600 VA, tarifnya mencapai Rp1.699,53 per kWh.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan skema subsidi bagi kelompok tertentu. Pelanggan dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan subsidi 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Sementara itu, sektor bisnis, industri, dan fasilitas umum memiliki struktur tarif tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan serta skala penggunaan energi.

Bagi pengguna listrik prabayar, pemahaman terhadap perhitungan pembelian token adalah hal yang esensial. Mekanismenya yakni dengan mengurangi nominal pembelian dengan pajak daerah, kemudian dibagi dengan tarif per kWh sesuai golongan daya. Sebagai ilustrasi, pembelian token senilai Rp50.000 dapat menghasilkan sekitar 36 kWh untuk daya 900 VA, atau sekitar 33 kWh untuk daya 1.300 VA.

Perbedaan jumlah kWh yang diperoleh dipengaruhi oleh besaran tarif yang berlaku, di mana daya semakin tinggi, maka tarif per kWh juga meningkat sehingga jumlah energi yang didapat lebih sedikit.

Dengan memahami skema tarif dan metode perhitungan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola konsumsi listrik serta merencanakan pengeluaran rumah tangga secara lebih efisien dan terukur.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0