Menkeu Akui Coretax Bermasalah, Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026

banner 120x600

Jakarta, 27 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa sistem perpajakan Coretax mengalami kendala serius yang disebabkan oleh kesalahan dalam desain serta perangkat lunak. Permasalahan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kesulitan yang dialami para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

crossorigin="anonymous">

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi pemerintah terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait gangguan teknis dan hambatan operasional dalam penggunaan sistem Coretax. Sejumlah pengguna dilaporkan mengalami kesulitan saat mengakses layanan, menginput data, hingga menyelesaikan pelaporan pajak secara berani.

Menangapi kondisi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi infrastruktur teknologi maupun penyempurnaan sistem agar lebih stabil, responsif, dan mudah digunakan oleh masyarakat.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani kendala teknis yang ada.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perbaikan sistem Coretax menjadi prioritas utama guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0