Subang, 27 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan berinisial NA (47) di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Pelaku berinisial AR (44) berhasil diringkus setelah berhasil melarikan diri ke luar kota. Penangkapan tersebut mengakhiri pelariannya pasca peristiwa tragis yang sempat menggegerkan masyarakat setempat.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Patriatama pada Kamis (26/3/2026), menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (21/3/2026) pagi di sebuah kafe yang berada di jalur Pantura.
Berdasarkan hasil pertemuan, pelaku diketahui merupakan pelanggan tetap di tempat usaha korban dan kerap membantu aktivitas di lokasi tersebut. Namun, di balik kedekatan itu, pelaku menyimpan niat jahat.
Aksi kejahatan tersebut dipicu oleh emosi pelaku setelah ajakannya kepada korban ditolak, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban, serta disertai perampasan barang milik korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa potensi tindak kejahatan dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak yang berwenang.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[RED]













