Samarinda, 27 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengungkap kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam jumlah signifikan serta sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Pemandangan mencolok terlihat saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim pada Kamis (26/3/2026), di mana ratusan ikat uang tunai ditampilkan sebagai barang bukti hasil penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp214.283.871.000. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing, antara lain USD 103.025, SGD 11.909, AUD 4.280, serta sejumlah valuta asing lainnya seperti euro, ringgit Malaysia, won Korea Selatan, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara agar kerugian yang ditimbulkan dapat dirasakan secara maksimal,” ujar Gusti Hamdani.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan aset negara di sektor strategis seperti pertambangan.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
[RED]













